cara mengurus sertifikat halal

5 Cara Mengurus Sertifikasi Halal dengan Mudah dan Cepat

Buat kamu yang sudah memiliki usaha, kepercayaan konsumen tentunya menjadi salah satu hal yang paling kamu prioritaskan untuk saat ini. Cara mengurus sertifikasi halal mungkin menjadi salah satu solusi untuk kamu agar bisa menambah kepercayaan konsumen dalam produk milikmu.

Terlebih lagi, kalau produk yang kamu pasarkan adalah berupa produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Produk-produk tersebut tentunya sangat sensitif mengenai masalah kehalalan bahan maupun proses produksinya.

Oleh karena itu, kamu harus mengetahui cara mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. Artikel ini akan sedikit memberikan bocorannya kepada kamu agar kamu bisa mengurus sertifikasi halal untuk produkmu dengan mudah dan cepat.

Syarat Dokumen Sertifikasi Halal

Sebelum mengurus sertifikasi halal, tentunya kamu harus mengetahui lebih dulu tentang dokumen apa saja yang harus kamu butuhkan untuk mengurus sertifikasi halal. Menurut laman resmi LPPOM MUI, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

  • Daftar produk.
  • daftar bahan dan dokumen bahan.
  • daftar penyembelihan (khusus untuk usaha rumah potong hewan).
  • matriks produk.
  • manual sistem jaminan halal (SJH).
  • diagram alir proses.
  • daftar alamat fasilitas produksi.
  • bukti sosialisasi kebijakan halal.
  • bukti pelatihan internal dan
  • bukti audit internal.

Setelah kamu memenuhi semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, kamu baru bisa untuk mengurus sertifikasi halal untuk usaha milikmu.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh seorang pemilik usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI:

  1. Buka situs www.e-lppommui.org untuk melakukan pendaftaran mendapatkan sertifikasi halal secara online.
  2. Isi beberapa data untuk pendaftaran yang tertera di sana, seperti: status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (sistem jaminan halal) kalau ada, dan kelompok produk.
  3. Lakukan pembayaran sejumlah biaya yang sudah ditentukan dengan sebelumnya mengirimkan email kepada bendaharalppom@halalmui.org untuk menanyakan rincian biaya yangmeliputi: honor audit, biaya sertifikasi halal, biaya penilaian implementasi SJH, biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
  4. Isi dokumen yang menjadi syarat pendaftaran serta industri bisnis yang sedang kamu jalankan, seperti: manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan, dokumen bahan yang digunakan, dan data matriks produk.
  5. Kalau kamu sudah memenuhi seluruh dokumen dan alur pendaftaran, kamu tinggal menunggu tahap pemeriksaan kecukupan dokumen. Nantinya, pihak LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan.

Biaya Mengurus Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tentunya tidak didapatkan secara gratis. Kamu harus menyiapkan sejumlah biaya untuk membayar sertifikasi halal sesuai dengan jenis usahamu. Pada LPPOM MUI, biasanya dibagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

Meskipun nantinya kamu bisa menanyakan rincian biaya yang perlu kamu bayarkan kepada bendahara LPPOM MUI, berikut kami berikan sedikit gambaran mengenai level biaya yang harus kamu bayarkan tergantung dari seberapa besar usaha milikmu.

  • Level A: biasanya termasuk perusahaan besar dengan karyawan lebih dari 20 orang. Biaya yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk sertifikasi halal.
  • Level B: biasanya diberikan kepada perusahaan yang termasuk dalam kategori industri kecil dengan jumlah karyawan antara 10 hingga 20 orang. Biaya yang harus disiapkan adalah sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
  • Level C: biasanya diberikan kepada industri rumahan dengan jumlah karyawan kurang dari 20 orang. Biasanya biaya yang dikenakan untuk industri jenis ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Akan tetapi, biaya yang tertera pada level-level di atas belum termasuk dengan biaya-biaya lain, seperti:

  • Biaya untuk auditor.
  • Biaya untuk registrasi.
  • Biaya untuk majalah jurnal.
  • Biaya untuk pelatihan.
  • Biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu, jika perusahaan memiliki outlet.
  • Biaya tambahan kalau ada penambahan produk dengan rincian: level A sebesar Rp 150 ribu/produk, level B sebesar Rp 100 ribu/produk, dan level C sebesar Rp 50 ribu/produk.
  • Biaya untuk pelatihan perusahaan dengan besaran Rp 1,2 juta/orang, sementara khusus untuk UKM sebesar Rp 500 ribu/orang.

Nah, itu tadi 5 cara mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. Jika sertifikat halal milikmu sudah jadi, kamu bisa mengunduhnya melalui situs tempat kamu login sebelumnya. Kamu bisa mengunduh sertifikat milikmu dalam bentuk softcopy.

Sementara itu, sertifikat berupa hardcopy bisa kamu ambil langsung di kantor LPPOM MUI Jakarta. Nah, sertifikat halal yang sudah kamu dapatkan berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang lagi jika sudah habis. Bagaimana Meylovers? sudah siapkah produkmu memiliki sertifikat halal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *